" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > belum tinggal anak sudah tuntut waris < / h3 > " , " isi " :[ " buah keluarga diri dari suami , isteri , dua orang anak lelaki dan orang anak perempuan . sejak nikah tahun 1954 telah laku pisah harta oleh . dapat gaji suami seluruh kelola oleh isterinya , sedang suami sambil kerja cari tambah pasu lalu bisnis yang tidak ganggu kerja utama . " , " pada tahun 2005 , isterinya wafat dan dana kelola ex gaji suami nyata cukup besar . dua bulan telah wafat hias emas dan berlian serta pakai ( kecuali perabot rumah tanggga dan dapur ) waris sesuai dengan tentu syariat islam ( qs . an - nisa : 12 ) , sedang deposito guna untuk lunas hutang bank bagi anak lelaki tua , sedang uang kas dan tabung manfaat untuk biaya kubur , tahlil , dan kurang zakat maal dana kelola isterinya . " , " lebih harta kelola suami investasi pada harta tetap , serta modal pada usaha serta modal usaha jual beli saham , dan alhamdulilah rizki pinjam dari allah swt sebut manfaat untuk : " , " 1 . bantu sulit dana anak - anak telah dewasa dan rumah tangga , baik untuk modal usaha , kurang beli harta tetap . dll . namun karena bantu hadap tiap anak beda , maka untuk jumlah besar rp 762 juta pakat sama dan anggap bagai uang muka waris jika ayah mereka wafat . " , " 2 . hibah tanah / rumah yang sejak beli telah guna nama anak - anak , juga hibah modal pada usaha serta uang muka nadzar untuk biaya haji . kepada mereka telah hibah harta yang nilai sama , baik kepada anak laki - laki atau wanita 3 x rp 415 juta  rp 1 . 245 juta . " , " pola talang / hibah sebut jauh beda dengan u201cayah atau bunda u201d suami atau isteri yang tidak bagi waris lama salah orang ayah atau bunda masih hidup bagai harga putra - putri kepada orang tua . bahkan putra - putri dengan harap ridla allah swt rela haji ibu - ibu mereka . " , " 3 . guna nama dalam harta tetap di samping atas nama suami sendiri , juga guna nama isteri dan tiga anak , rupa bentuk kasih sayang apabila ia wafat . " , " tapi dengan harap ridla allah swt , beberapa di antara hibah kepada putra - putri telah ibu wafat ( butir ke - 2 ) , sedang aset yang guna nama isterinya tetap jadi milik suami . " , " ingat suami yang umur 73 tahun masih perlu damping , atas tuju putra - putri suami meni kembali . untuk cegah hal - hal yang tidak ingin , buat surat nyata oleh suami yang tuju oleh putra - putri dan pasang , bahwa ahli waris yang hak waris harta bila suami wafat adalah dua anak lelaki , satu anak perempuan , dan isteri yang baru nikah tahun 2006 . juga cantum aset yang guna nama suami maupun nama isterinya yang telah wafat yang akan waris . " , " 1 . karena suami butuh fresh money , apakah hasil jual aset suami yang guna nama almh . isterinya perlu waris kepada anak - anak ? " , " 2 . pakai aset suami yang guna nama almh . isterinya apakah harus minta izin kepada anak - anak ? " , " 3 . perilaku anak yang bagaimana yang mungkin orang ayah atau ibu meruju u2019 di dalam hibah bagaimana dalil dari ibnu abbas dan ibnu umar dengan perawi abu dawud , an - nasai , ibnu majah , dan at - tirmidzi ( fikih sunnah bab hibah / ruju u2019 dalam hibah xiv . 10 hal 182 ) . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 2 december 2007 00 : 12  " , "  5 . 381 views  n " , " n " , " n " , " buah keluarga diri dari suami , isteri , dua orang anak lelaki dan orang anak perempuan . sejak nikah tahun 1954 telah laku pisah harta oleh . dapat gaji suami seluruh kelola oleh isterinya , sedang suami sambil kerja cari tambah pasu lalu bisnis yang tidak ganggu kerja utama . " , " pada tahun 2005 , isterinya wafat dan dana kelola ex gaji suami nyata cukup besar . dua bulan telah wafat hias emas dan berlian serta pakai ( kecuali perabot rumah tanggga dan dapur ) waris sesuai dengan tentu syariat islam ( qs . an - nisa : 12 ) , sedang deposito guna untuk lunas hutang bank bagi anak lelaki tua , sedang uang kas dan tabung manfaat untuk biaya kubur , tahlil , dan kurang zakat maal dana kelola isterinya . " , " lebih harta kelola suami investasi pada harta tetap , serta modal pada usaha serta modal usaha jual beli saham , dan alhamdulilah rizki pinjam dari allah swt sebut manfaat untuk : " , " 1 . bantu sulit dana anak - anak telah dewasa dan rumah tangga , baik untuk modal usaha , kurang beli harta tetap . dll . namun karena bantu hadap tiap anak beda , maka untuk jumlah besar rp 762 juta pakat sama dan anggap bagai uang muka waris jika ayah mereka wafat . " , " 2 . hibah tanah / rumah yang sejak beli telah guna nama anak - anak , juga hibah modal pada usaha serta uang muka nadzar untuk biaya haji . kepada mereka telah hibah harta yang nilai sama , baik kepada anak laki - laki atau wanita 3 x rp 415 juta  rp 1 . 245 juta . " , " pola talang / hibah sebut jauh beda dengan u201cayah atau bunda u201d suami atau isteri yang tidak bagi waris lama salah orang ayah atau bunda masih hidup bagai harga putra - putri kepada orang tua . bahkan putra - putri dengan harap ridla allah swt rela haji ibu - ibu mereka . " , " 3 . guna nama dalam harta tetap di samping atas nama suami sendiri , juga guna nama isteri dan tiga anak , rupa bentuk kasih sayang apabila ia wafat . " , " tapi dengan harap ridla allah swt , beberapa di antara hibah kepada putra - putri telah ibu wafat ( butir ke - 2 ) , sedang aset yang guna nama isterinya tetap jadi milik suami . " , " ingat suami yang umur 73 tahun masih perlu damping , atas tuju putra - putri suami meni kembali . untuk cegah hal - hal yang tidak ingin , buat surat nyata oleh suami yang tuju oleh putra - putri dan pasang , bahwa ahli waris yang hak waris harta bila suami wafat adalah dua anak lelaki , satu anak perempuan , dan isteri yang baru nikah tahun 2006 . juga cantum aset yang guna nama suami maupun nama isterinya yang telah wafat yang akan waris . " , " 1 . karena suami butuh fresh money , apakah hasil jual aset suami yang guna nama almh . isterinya perlu waris kepada anak - anak ? " , " 2 . pakai aset suami yang guna nama almh . isterinya apakah harus minta izin kepada anak - anak ? " , " 3 . perilaku anak yang bagaimana yang mungkin orang ayah atau ibu meruju u2019 di dalam hibah bagaimana dalil dari ibnu abbas dan ibnu umar dengan perawi abu dawud , an - nasai , ibnu majah , dan at - tirmidzi ( fikih sunnah bab hibah / ruju u2019 dalam hibah xiv . 10 hal 182 ) . " , " n " , " tanya anda lumayan panjang , agar tidak terlalu bingung , kami upaya untuk jawab apa yang jadi point pertanyaanya saja . moga bisa bantu . " , " untuk jawab masalah yang pertama , kami kata bahwa benar bagi waris itu hanya laku manakala orang yang harta mau bagi waris sudah tinggal . di dalam syariat islam tidak kenal bagi - bagi waris belum yang sangkut tinggal . " , " bagi - bagi harta belum tinggal ada dua mungkin . pertama , harta itu beri begitu saja , nama hibah . dua , harta itu wasiat , nama wasiat . tapi harta wasiat itu tidak laku buat ahli waris , maka yang hak terima wasiat hanya orang - orang yang bukan ahli waris . dan syarat tidak boleh lebih besar dari 1 / 3 dari total harta yang milik . " , " sedang yang nama hibah adalah beri begitu saja , boleh kepada ahli waris dan boleh juga kepada selain ahli waris . tidak ada tentu berapa besar , semua serat kepada yang mau beri . " , " dan benar orang anak yang jadi ahli waris , apabila telah terima hibah , tetap saja nanti hak untuk dapat harta waris . tapi yang harus pasti , harta waris tidak boleh bagi - bagi lama yang punya harta masih hidup . " , " dalam salah satu syarat bagi waris , sebut yang paling pokok adalah wafat " , " . " , " adalah orang yang harta akan bagi - bagi kepada para ahli waris . bila orang sebut belum tinggal , tidak pernah ada cerita bagi - bagi harta waris . " , " dan kalau dipaksanakan , benar para ahli waris justru malah tidak hak dapat harta waris . bagaimana dalam kaidah bagi waris : " , " maka orang anak yang bunuh ayah karena ingin dapat harta waris , padahal ayah masih hidup segar bugar , akan hilang hak dari terima harta waris dari ayah . " , " namun meski tidak sampai bunuh ayah sendiri , tetap saja tindak paksa untuk bagi waris adalah tindak durhaka dan sangat tidak tahu sopan santun . " , " harus orang anak bantu ayah , karena ayah telah jadi sebab ada diri di muka bumi . apalagi bila hidup sang anak telah sukses . amat sangat wajar bila anak - anak bantu orang tua , entah dengan cara beri uang , rumah , mobil , atau biaya naik haji . bkan balik , malah terus terus tuntut harta yang tidak ada habis . " , " orang yang milik harta cara mutlaq ( al - " , " ) , maka dia punya kuasa penuh untuk belanja harta itu . sama sekali tidak butuh izin dari siapa pun , apalagi kepada para calon ahli waris . " , " adapun tentang asset itu di atas - nama orang lain , entah isterinya atau siapa pun , kembali kepada sepakat . kalau dar pinjam nama , sementara dua belah pihak sama - sama sepakat bahwa harta itu tetap milik yang empunya , maka hukum kembali sesuai dengan realita yang ada . " , " kalau orang suami milik aset tapi di atas - nama isterinya , sementara suami isteri itu sepakat bahwa harta itu tetap milik suami , maka hukum jelas dan tegas , bahwa harta itu milik suami , bukan milik isteri . " , " kalau pun nama isteri pakai , bila si isteri mau dan tuju , tentu masalah sudah selesai . " , " sedang anak - anak bagai calon ahli waris , tentu tidak bisa tuntut , karena harta itu masih rupa harta ayah mereka . dan sang ayah , sama sekali tidak perlu izin dari anak - anak untuk manfaat harta yang 100 milik diri sendiri . " , " bahkan balik , harta anak rupa harta ayah juga . bagaimana sabda rasulullah saw : " , " jadi yang hak justru ayah , bukananak . orang ayah malahsangat hak guna harta anak - anak , meski harta itu bukan hasil beri , tapi hasil jerih payah dan hasil keringat si anak . sebab anak itu asal dari ayah . maka harta anak - anak rupa harta ayah juga . " , " tidak ada cerita orang ayah harus minta izin kepada anak - anak untuk guna harta yang rupa milik pribadi . " , " barangkali yang maksud dengan istilah rujuk hibah adalah orang yang telah lanjur hibah harta kepada orang lalu tiba - tiba batal hibah dan ambil kembali harta . " , " dalam hal ini , cara umum memang hukum tidak boleh , karena seperti orang yang tel kembali ludah . dan hal itu sebut di dalam hadits rasulullah saw : " , " ( hr abu daud , ibnu majah , an - nasai dan atitirmiziy ) " , " namun dalam kasus tentu , harta yang sudah hibah itu bisa saja ambil kembali dan tidak masuk seperti hadits di atas . salah satu kecuali itu adalah hibah dari orang ayah kepada anak . karena anak adalah rupa harta si ayah juga , maka bila ayah pernah hibah sesuatu kepada anak , boleh bagi ayah untuk ambil kembali hibah itu suka , kapa saja dia mau . " , " dalil adalah sabda nabi saw ikut ini : " , " . ( hr ashabussunan ) " , " selain itu , cara logika juga telah jelas bahwa orang anak tidak akan lahir ke muka bumi tanpa ada orang ayah . maka dalam kaidah sebut bahwa orang anak adalah milik ayah . begitu juga harta orang anak benar masuk harta milik orang tua . maka harta orang anak halal bagi ayah . " , " di dalam buah hadits sebut : " , " dengan demikian , orang ayah bukan hanya hak ambil kembali hibah yang telah beri kepada anak , bahkan ayah hak untuk ambil harta milik anak sendiri , karena pada hakekatnya harta anak adalah harta milik orang tua . "
